NPWP merupakan sebuah tanda pengenal bagi wajib pajak yang digunakan untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jika Anda warga Indonesia yang menerima penghasilan kena pajak, baik dari perusahaan maupun usaha sendiri, maka wajib memilikinya. Selain itu, NPWP juga wajib ada untuk mengajukan kredit ke bank, melamar pekerjaan dan mendirikan badan usaha. Dengan berkembangnya teknologi zaman sekarang cara membuat NPWP pun semakin mudah, sehingga tidak ada lagi alasan untuk tidak mempunyai NPWP.
Jika Anda tidak mempunyai NPWP, maka bisa dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Itu sebagai sanksi, karena sebagai pekerja, baik itu karyawan, PNS wirausaha atau pekerja lepas Anda tidak memiliki NPWP Orang Pribadi. NPWP Orang Pribadi adalah NPWP yang dimiliki orang yang telah bekerja atau berpenghasilan di Indonesia. Jadi, NPWP sangat penting bagi Anda sudah mempunyai pekerjaan.
Meskipun begitu, bagi Anda yang belum memiliki pekerjaan juga bisa mengajukan permohonan pembuatan NPWP. Hal demikian, karena perusahaan mewajibkan calon pekerjanya memiliki NPWP. Maka, beruntung jika Anda memiliki NPWP meski belum bekerja. Cara membuat NPWP sangat mudah, Anda hanya harus memenuhi beberapa syarat tertentu dan mengikuti langkah-langkah pembuatannya.
Syarat Untuk Mengajukan Pembuatan NPWP
Sebelum membuat NPWP, sebaiknya Anda menyiapkan beberapa dokumen sebagai syarat pembuatan. Terdapat beberapa persyaratan agar Anda bisa membuat dan memiliki NPWP. Berikut ini beberapa syarat pembuatan NPWP. Perhatikan dokumen apa saja yang perlu Anda siapkan sebelum mengajukan pembuatan NPWP.
- Karyawan / Pekerja Kantoran
Jika Anda seorang karyawan atau pekerja kantoran, Anda perlu
menyiapkan:
1. KTP untuk WNI
2. KITAS/KITAP untuk WNA
- Wirausaha
Syarat bagi seorang wirausaha, yaitu:
1. KTP untuk WNI
2. Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
3. Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat lurah atau
Kepala Desa, atau bukti tagihan listrik.
4. Surat pernyataan ber-materai Rp.6000,-
- Wanita yang Sudah Menikah
Jika Anda seorang wanita yang sudah menikah, harus menyediakan:
1. KTP untuk WNI
2. Potokopi kartu NPWP milik suami
3. Potokopi Kartu Keluarga
4. Potokopi surat perjanjian pemisahaan penghasilan dan harta atau
surat pernyataan keinginan melaksanakan hak dan kewajiban pajak terpisah dengan
suami.
5. Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja
6. Potokopi dokumen perpajakan luar negeri, apabila suami seorang WNA.
Itulah syarat-syatar yang perlu Anda penuhi sebelum mengajukan pembuatan NPWP. Jika semua persyaratan sudah lengkap, barulah Anda bisa membuat NPWP. Cara membuat NPWP tidak sulit dan juga membutuhkan waktu yang tidak lama. Anda bisa membuatnya secara offline maupun online.
Baca Juga : Cara Hitung Pajak Penghasilan Penguasaha Dengan Baik, Benar Dan Tepat
Cara Membuat NPWP Online
Siapa bilang membuat NPWP itu sulit? Anda bisa membuat NPWP secara online dan caranya juga sangat mudah. Setelah semua persyaratan terpenuhi, Anda sudah bisa mendaftarkan diri untuk membuat NPWP. Sebaiknya Anda ikuti langkah-langkah di bawah ini.
- Mendaftar
Cara membuat NPWP pertama, silakan buka situs pajak.go.id lalu klik "Pendaftaran NPWP". Setelah itu, klik "Daftar", isi email dan kode captcha. Selanjutnya buka kota masuk email Anda untuk verifikasi. Anda harus menggunakan email yang aktif untuk bisa mendaftar.
- Melakukan Aktivasi
Isilah formulir menggunakan data yang benar. Setelah itu, pada kolom Jenis WP pilih "Orang Pribadi". Setelah itu, akan masuk email aktivasi. Buka kotak masuk dan klik link aktivasi.
- Mengisi Formulir Pendaftaran
Cara membuat NPWP selanjutnya, yaitu mengisi formulir pendaftaran NPWP orang pribadi setelah mengaktivasi akun. Isilah email, password dan kode captcha. Setelah itu, isi formulir registrasi data Wajib Pajak (WP).
- Mengirim Formulir Registrasi
Setelah mengisi formulir, scan dan unggah dokumen-dokumen Anda. Kemudian, lakukan permintaan token pada menu Dashboard dengan klik "Minta Token". Salin token yang telah Anda terima pada kolom token. Lalu, Anda bisa klik "Kirim Permohonan".
Nah, setelah melakukan langkah-langkah cara membuat NPWP di atas, selanjutnya tunggu email pemberitahuan mengenai status pembuatan NPWP. Jika permohonan pembuatan NPWP Anda disetujui, Anda akan mendapatkan kartu NPWP yang dikirim melalui layanan pos. Membuat NPWP sangat mudah, bukan? Setelah ini Anda sudah melakukan hak dan kewajiban perpajakan.
Demikian syarat dan cara membuat NPWP secara online yang bisa Anda
coba lakukan. Sebagai warga yang taat pajak, membuat NPWP pribadi memang sangat penting
dilakukan. Agar segala urusan perpajakan menjadi lebih mudah dan lancar. Semoga
informasi ini memudahkan Anda dalam membuat NPWP.