Perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat
berdampak pada kemudahan berbagai bidang. Salah satunya di bidang perpajakan,
yang saat ini menyediakan layanan perpajakan online.
Adanya layanan pajak online ini akan semakin
memudahkan semua wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak. Wajib pajak dapat
melakukan pelaporan pajak secara online menggunakan aplikasi e-Bupot.
Mengenal PPh Pasal 23
Sebelum lebih lanjut membahas mengenai cara lapor pph 23 online, ada baiknya sekilas mengenal tentang pph pasal 23. Sebenarnya
pph pasal 23 ini merupakan salah satu jenis pajak yang dikenakan terhadap
penghasilan.
Pengenaan pajak penghasilan ini dikenakan atas penyerahan
jasa, hadiah, modal maupun juga atas penghargaan. Dalam hal ini adalah
penghasilan selain yang sudah dipotong oleh pph pasal pasal 21 dan termasuk
pada golongan objek pajak pph pasal 23.
Hal ini diatur pada pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 tentang
penghasilan atas imbalan yang diperoleh sehubungan jasa teknik, manajemen,
konsultan, konstruksi dan lainnya. Dimana pemotongan maupun lapor pph 23
online akan dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan.
Pemberi penghasilan di sini adalah pembeli atau penerima
jasa. Pph pasal 23 ini biasanya akan dikenakan ketika adanya transaksi di
antara kedua belah pihak yaitu pihak penjual sebagai penerima penghasilan.
Macam Macam Penghasilan Yang Dikenakan PPh pasal 23
Sebenarnya hampir semua penghasilan dapat dikenakan
ketentuan pajak pasal 23. Sehingga semua pemberi penghasilan akan melakukan
pemotongan dan juga lapor pph 23 online, namun saat ini hanya beberapa
jenis penghasilan saja yang sudah dikenakan pph pasal 23.
Berikut ini ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan
pemotongan pph pasal 23. Diantara jenis penghasilan tersebut adalah royalti,
bunga, diskonto, hadiah, penghargaan, deviden, sewa, bonus dan lainnya.
Ketentuan Untuk Pembayaran PPh 23
Ketentuan untuk pembayaran dan lapor pph pasal 23 online
ini dilakukan oleh pihak pemotong, namun sebelumbya membuat ID billing.
Kemudian membayarkan melalui Bank yang disetujui oleh Kementerian Keuangan.
seperti ATM, Teller dan lainnya.
Biasanya waktu jatuh tempo untuk pembayarannya setiap
tanggal 10 yaitu sebulan setelah bulan terutang pph pasal 23. Untuk pemotongan
pph pasal 23 ini tempatnya tergantung pada jenis pemotongan transaksi pph pasal
23 apakah di kantor pusat atau cabang.
Baca Juga : Cara Hitung Pajak Penghasilan Pengusaha Dengan Baik, Benar Dan Tepat
Begini Cara Lapor PPh 23 Online Dengan Aplikasi e-Bupot
Untuk lapor pph 23 online ini dapat dilakukan dengan
cara mudah menggunakan aplikasi pajak online. Berikut ini beberapa
langkah cara pelaporan SPT masa pph 23 online dengan aplikasi pajak
online.
Membuka aplikasi pajak online. Kemudian wajib pajak
langsung login dengan username dan password wajib pajak yang bersangkutan
Setelah login kemudian langsung pilih e-Bupot pph 23/26
Bagi wajib pajak yang belum pernah melakukan aktivasi bukti
pemotongan pajak online terlebih dahulu melengkapi informasi yang
diperlukan yaitu NPWP penandatangan SPT, NPWP Perusahaan, Nama perusahaan dan
lainnya agar lapor pph 23 online lebih mudah.
Setelah semuanya diisi dengan benar kemudian langsung klik
selanjutnya Setelah itu wajib pajak akan masuk pada halaman kedua form aktivasi
Lanjutkan dengan mengupload sertifikat elektronik menggunakan format P12
Kemudian masukan passphrase sertifikat elektroniknya.
Lanjutkan mengklik link syarat dan ketentuan dan kebijakan privasi Sebelumnya
bacalah semua dengan teliti sebelum mencentang kotak dialog sehingga pada saat lapor
pph 23 online tidak ada kesalahan.
Setelah semua informasi terisi dengan lengkap langsung klik
selesai. Selanjutnya akan muncul pemberitahuan bahwa penyimpanan data wajib
pajak telah berhasil. Jika wajib pajak belum memiliki sertifikat elektronik
maka langsung klik link artikel yang ada dikotak dialog
Kemudian wajib pajak bisa langsung berbicara dengan asisten
virtual. Aktivasi selesai dan langsung klik tombol merah dan lihatlah SPT dan
data yang sudah pernah dibuat DJP online dan menarik data eksternal tunggulah
SPT sedang diproses untuk lapor pph 23 online.
Setelah itu langsung aktivasi setor dan menginput bukti
pembayaran, namun sebelumnya harus menyetor sejumlah pajak yang terutang.
Kemudian langsung masukan NTPN dan nomor serial sesuai jumlah pajak dan pilih
periode pajak dan pilih simpan.
Demikian cara lapor pph 23 online, semoga dapat bermanfaat.