Membeli
kendaraan adalah salah satu kebutuhan transportasi yang mulai dibutuhkan oleh komputer. Salah satu kendaraannya adalah mobil. Harga mobil
baru yang mahal membuat sebagian besar orang memilih membeli mobil
bekas dengan resiko adanya biaya
tambahan. Salah satunya adalah biaya buka blokir STNK mobil.
Kadang membeli
mobil bekas memang beresiko, salah satunya adalah STNK mobil
diblokir. Dengan begitu, sering kali pembeli harus mengeluarkan kembali dana tak terduga
ini. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat menyimak pembahasan di bawah ini.
Dokumen
Anda
harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk membuka blokir STNK tersebut.
Oleh karena itu, pada saat Anda membeli
mobil bekas, jangan sampai ada dokumen yang tidak diberikan kepada Anda.
● STNK asli mobil yang Anda beli daa dalam
keadaan terblokir tadi serta
fotokopinya.
● KTP
pembeli kendaraan ( dalam hal adalah
pemilik baru mobil tersebut ). Sediakan pula fotokopinya.
● BPKB
mobil asli ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ) dan fotokopinya.
● Kwitansi asli yang digunakan sebagai bukti jual beli mobil tersebut dengan materai Rp6.000,00
Samsat
Setelah
semua Anda lengkapi, segera datangi kantor Samsat. DI kantor ini Anda akan
mengecek fisik kendaraan Anda.
Cek Fisik
Mobil Anda akan dicek secara fisik untuk melihat dan mengidentifikasikan nomor rangka kendaraan. Nomor mesin pun tidak akan luput dari pemeriksaan petugas. Hal ini dimaksudkan untuk melihat kesesuaian dengan yang tertera pada STNK karena indikasi STNK mobil diblokir.
Dokumen
Anda tinggal mengajukan dokumen pada petugas dan menunggu hingga proses pemblokiran selesai. Namun, jika mobil yang Anda beli berasal dari wilayah yang berbeda, maka Anda harus melakukan cabut berkas terlebih dahulu.
Biaya
Biaya
yang harus Anda siapkan adalah
● Biaya
pendaftaran yang besarnya bervariasi
● Bea
Balik Nama kendaraan Bermotor ( BBN KB ) yang besarnya 10% dari harga beli
● Pajak
Kendaraan Bermotor ( PKB )
● Sumbangan
wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) sebesar Rp143.000
● Biaya
Administrasi STNK sebesar Rp50 ribu
● Biaya
Penerbitan
Menurut (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, terdapat yaitu biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200 ribu lalu biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100 ribu, dan terakhir biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375 ribu.
Demikianlah pembahasan tentang besarnya biaya buka blokir STNK mobil. Semoga membantu Anda memperkirakan berapa besar biaya yang harus dikeluarkan.