Berapa Besar Biaya Buka Blokir STNK Mobil?

Membeli kendaraan adalah salah satu kebutuhan transportasi yang  mulai dibutuhkan oleh komputer. Salah satu  kendaraannya adalah mobil. Harga mobil  baru yang mahal membuat sebagian besar orang memilih membeli mobil bekas dengan resiko  adanya biaya tambahan. Salah satunya adalah biaya  buka  blokir STNK mobil.

Kadang  membeli   mobil bekas  memang  beresiko, salah satunya adalah STNK  mobil diblokir. Dengan begitu, sering kali pembeli  harus mengeluarkan kembali dana tak terduga ini. Untuk lebih jelasnya, Anda dapat menyimak pembahasan  di bawah ini.

Dokumen

Anda harus melengkapi dokumen yang dibutuhkan untuk membuka blokir STNK tersebut. Oleh karena itu, pada saat Anda membeli   mobil bekas, jangan sampai ada dokumen yang tidak diberikan kepada Anda.

       STNK  asli mobil yang Anda beli daa dalam keadaan  terblokir tadi serta fotokopinya.

   KTP pembeli kendaraan ( dalam hal adalah  pemilik baru mobil tersebut ). Sediakan pula fotokopinya.

       BPKB mobil asli ( Buku Pemilik Kendaraan Bermotor ) dan fotokopinya.

       Kwitansi asli yang digunakan sebagai bukti jual beli mobil tersebut dengan materai  Rp6.000,00

Samsat

Setelah semua Anda lengkapi, segera datangi kantor Samsat. DI kantor ini Anda akan mengecek fisik kendaraan Anda.

Cek  Fisik

Mobil Anda akan  dicek secara fisik  untuk melihat dan mengidentifikasikan nomor rangka kendaraan. Nomor mesin pun tidak akan luput dari pemeriksaan petugas. Hal ini dimaksudkan untuk melihat kesesuaian dengan  yang tertera pada STNK karena indikasi STNK mobil diblokir.

Dokumen

Anda tinggal mengajukan dokumen pada petugas  dan menunggu hingga proses  pemblokiran selesai.  Namun, jika  mobil yang Anda beli berasal dari wilayah yang  berbeda, maka Anda harus melakukan cabut berkas terlebih dahulu.

Biaya

Biaya yang harus Anda siapkan adalah

       Biaya pendaftaran yang besarnya bervariasi

       Bea Balik Nama kendaraan Bermotor ( BBN KB ) yang besarnya 10% dari harga beli

       Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB )

       Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan ( SWDKLLJ) sebesar Rp143.000

       Biaya Administrasi STNK sebesar Rp50 ribu

       Biaya Penerbitan

Menurut (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri, terdapat yaitu biaya penerbitan STNK sebesar Rp 200 ribu lalu biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp 100 ribu, dan terakhir  biaya penerbitan BPKB sebesar Rp 375 ribu.

Demikianlah pembahasan tentang besarnya biaya  buka  blokir STNK mobil. Semoga membantu Anda memperkirakan berapa besar biaya yang harus dikeluarkan.